Serang  (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2017 mendapatkan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,2 miliar dari pemerintah pusat karena ada persoalan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2016.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya di Serang, Senin, mengatakan pemerintah pusat pada awalnya memberikan DAK tahun 2017 sebesar Rp153 miliar, namun karena ada persoalan di salah satu SKPD terkait proyek irigasi di Pandeglang sebesar Rp6 miliar maka dananya tidak bisa dicairkan.

"Ada empat OPD yang dibahas dalam rapat DAK. Selain PUPR, Disdikbud dan Dinas Kesehatan, juga Dinas Keluatan dan Perikan (DKP)," kata Hudaya usai rapat pembahasan DAK di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Banten.

Menurutnya, setelah dibahas bersama-sama, untuk tiga OPD, yakni DKP tinggal menunggu upaya percepatan proses, Disdikbud tinggal proses pergeseran Pergub Penjabaran dan sudah dalam proses RKA, begitu juga dengan Dinas Kesehatan.

Untuk Dinas PUPR ada pengurangan atau tidak bisa dicairkan sekitar Rp6,2 miliar dari total Dana Alokasi Khusus untuk Banten 2017 sekitar Rp153 miliar.

"Mudah-mudahan awal Agustus ini sudah cair karena itu modelnya Bansos, hibah," kata Hudaya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Hadi Soerjadi mengatakan, pemerintah pusat membatalkan kucuran dana untuk pembangunan irigasi di Pandeglang.

"Kalau tidak salah proyek pembangunan Irigasi Cimayangray di Pandeglang tidak bisa diserap dan dilelang karena dulu sebelum perubahan OPD (organisasi perangkat daerah) sebelumnya proyek irigasi ada di Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP), tetapi karena sekarang irigasi ada di PUPR maka kami sekarang mendapatkan informasi bahwa proyek irigasi di Pandeglang itu tidak bisa diserap. Ya itu tadi ada temuan hukum," kata Hadi.

Menurutnya, PUPR pada 2017 mendapatkan DAK dari pusat sebesar Rp35 miliar. Dari Rp35 miliar tersebut dipotong Rp6,2 miliar karena adanya persoalan tersebut.

"Bagi kami kalau sudah jadi keputusan seperti itu, harus kita patuhi," kata Hadi.

Hadir dalam rapat pembahasan DAK tersebut Sekda Banten Ranta Soeharta, Kepala Bappeda Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas PUPR Hadi Soerjadi, Kepala BPKAD Banten Nandy S Mulya, Asda I Anwar Masud, Asda II Ino S Rawita, Kepala Dinkes Banten Sigit Wardojo, dan Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017