Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyelesaikan proses pelipatan dan penyortiran terhadap kertas surat suara untuk kebutuhan Pemilu serentak 2024.

"Sudah komplit, sekarang sudah didistribusikan ke masing-masing PPK," kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufik Mizan di Tangerang, Selasa.

Ia menyebutkan, dari kelima surat suara di tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD kota dan provinsi termasuk presiden telah selesai terlipat dan tersortir dengan baik.

"Penyortiran dan pelipatan surat suara sudah selesai, tinggal kita packing dan seting untuk dipastikan sampai ke masing-masing TPS sesuai dengan DPT," katanya.

Ia mengungkapkan, hasil dari tahapan penyortiran surat suara ini, selanjutnya akan distribusi bersama logistik pemilu hingga ke PPK dan PPS di tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Kalau sudah di lipat atau dirapikan sesuai kebutuhan masing-masing TPS, baru itu kita dorong ke PPK," ujarnya.

Baca juga: 16 ribu surat suara pemilu di Tangerang Selatan rusak

Total surat suara Pemilu 2024 yang disortir dan dilipat mengikuti jumlah penetapan daftar pemilih tetap (DPT), yakni 1.022.237 pemilih rincian pemilih laki-laki sebanyak 501.755 dan perempuan 520.482. Kemudian, dari jumlah itu, dikalikan lima jenis kertas suara dan ditambah dua setengah persen kertas suara cadangan.

Sementara itu, selama tahapan penyortiran, KPU Kota Tangsel mencatat sebanyak 16 ribu lembar kertas surat suara di daerahnya itu mengalami kerusakan.

"Kalau di akumulasi, ya ada sekitar 16 ribu surat suara rusak, dan kami sudah kembalikan ke KPU Provinsi dan RI," tuturnya.

Dari belasan ribu kertas surat suara yang mengalami kerusakan atau tidak layak ini, paling banyak ditemukan yaitu pada pemilihan DPRD provinsi.

"Tercatat jumlahnya mencapai 16.170 lembar yang rusak," katanya.

Dia juga mengatakan, kerusakan kertas suara yang ditemukan KPU Tangerang Selatan adalah kertas yang tidak sesuai penanda.

Dimana, lanjutnya, petanda kertas suara pilihan untuk pemilihan DPRD Banten adalah biru. Namun, gradasi warna menjadi ungu dan itu masuk kategori tidak layak.

"Itu tidak kita pakai. Karena memang untuk penanda, DPR RI kan kuning, nah yang DPR RI relatif rusaknya karena ngeblur, salah potong, ada bercak, kelebihan pinggiran," ungkap dia.

Baca juga: Bawaslu Banten temukan 61.139 surat suara pemilu rusak


 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024