Pandeglang (Antara News) - Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menertibkan parkir kendaraan di Jalan Ahad Yani atau sekitar kawasan Pasar Badak, pasar tradisional terbesar di daerah ini.

"Lokasi yang saat ini digunakan untuk parkir kendaraan merupakan ruas jalan untuk pejalan kaki, ke depan tidak lagi dipakai untuk parkir," kata kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Wawan Suandi di Pandeglang, Rabu.

Saat ini, kata dia, sedang disiapkan lahan parkir khusus pengunjung Pasar Padak, yakni di Kampung Kadugajah atau sekitar 100 meter dari pasar.

"Kita targetkan awal 2018 lapangan parkir ini sudah bisa digunakan masyarakat pengunjung pasar. Kalau pembangunannya sudah selesai, maka tidak boleh lagi parkir sembarangan," ujarnya.

Wawan juga menyatakan, lapangan parkir yang sedang dipersiapkan itu mampu menampung sepeda motor 1.000 unit dan kendaraan roda empat 300 unit.

Ia juga menjelaskan, penggunaan bahu jalan untuk parkir oleh pengunjung Pasar Badak, selain mengganggu pejalan kaki juga sering kali menyebabkan kemacetan.

"Kalau parkir kendaraan pengunjung pasar sudah dipusatkan pada satu lokasi, selain memberikan rasa nyaman bagi pejalan kaki dan menghindari kemacetan juga rapi," ujarnya.

Menurut dia, selain penertiban parkir ke depan juga akan dilakukan pembenahan bahu Jalan Ahmad  Yani yang merupakan jalur utama cukup ramai itu, di antaranya dengan penertiban pedagang kaki lima.

"Kami akan berkoordinasi dengan  Satuan Polisi Pamong Praja agar menertibkan para pedagang yang menggunakan lahan parkir atau bahu jalan untuk berjualan," ujarnya.

Namun, kata dia, sebelum penertiban dilakukan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi pada masyarakat sehingga bisa berjalan lancar.

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017