Lebak,  (Antara News) - Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mandiri Nelayan (FKMN) mendesak dugaan pungutan liar nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak diproses secara hukum.

"Kami datang ke ke sini ingin bertemu dengan bupati untuk menindaklanjuti penegakan hukum terhadap pelaku pungli nelayan," kata Koordinator Lapangan Uu dalam orasinya di Lebak, Selasa.

Massa mempertanyakan penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas dugaan pungli nelayan karena hingga kini belum cukup menggembirakan.

Kasus pungli tersebut dilaporkan sejak tahun 2016 dan belum ada kejelasan secara hukum.

Perbuatan pungli itu dilakukan tahun 2010 atau 6,5 tahun dan diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Pungli nelayan itu tentu tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang jasa retribusi usaha.

Dimana perda itu lelang hasil tangkapan  ikan laut dilakukan pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar 3 persen dari hasil raman atau pelelangan ikan.

Namun, namun fakta di lapangan dikelola oleh pihak swasta yang berbadan hukum Koperasi Mina Sejahtera dengan memungut sebesar 5 persen.

Pungutan lima persen itu tentu jelas-jelas melanggar hukum karena tidak menyumbangkan PAD.

Mereka pelaku pungli itu totalnya memungut hasil pelelangan hasil penjualan ikan sebesar 8 persen.

"Kami mempertanyakan pungli sebesar 5 persen itu karena dalam perda hanya 3 persen, sehingga  minta pelaku yang terlibat pungli diproses secara hukum karena menyengsarakan nelayan," katanya menjelaskan.

Aksi massa itu menuntut Bupati Lebak memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat pungli nelayan.

Mereka bersama ratusan nelayan datang dari TPI Binunageun Kecamatan Kecamatan Wanasalam dengan mendatangi Kantor Bupati Lebak menempuh jarak 110 Km atau tiga jam selama perjalanan.

Namun, massa kecewa sejak pagi hingga sore tidak bisa bertemu dengan orang nomor satu di Kabupaten Lebak itu.

"Kami tentu sangat kecewa tidak bisa berdialog dengan kepala daerah," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto mengatakan pihaknya meminta teman-teman bersabar atas dugaan kasus penyelidikan pungli nelayan tersebut.

Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang dan terus masih diminta keterangan.

Namun, pihaknya juga meminta ketua koordinator pelapor jika diperlukan keterangan harus hadir menjalani pemeriksaan.

"Kami serius melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli sejak awal puasa Ramadhan," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017