Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap empat komplotan perampok dengan kekerasan menggunakan senjata api berinisial, AA, WF, AP, dan FF. 
 
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Serang merupakan pemain lama yang sangat meresahkan masyarakat. 
 
Wiwin menjelaskan, saat melakukan aksinya perampok di wilayah Kecamatan Ciruas, satu dari enam pelaku sempat berkali-kali melakukan penembakan terhadap warga yang mencoba menggagalkan niat para pelaku karena kedapatan sedang mengintai sebuah mobil di wilayah tersebut. 
 
"Sempat ada warga yang menjadi korban penembakan dalam aksi perampokan yang mereka lakukan ini," kata Kapolres Serang saat menggelar presscon, di Mapolres Serang. 

Baca juga: PPA Polres Serang tangkap pelaku prostitusi
 
Lanjut  Kapolres, pelaku sudah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun dan melakukan diberbagai lokasi lainnya, seperti di Jakarta, dan Balaraja. 
 
"Sudah melakukan tindak kejahatan di berbagai tempat," ujarnya. 
 
Dari hasil kejahatannya, kata Wiwin ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti kendaraan bermotor hasil curian, satu Helm, celana pelaku, satu pucuk senjata api jenis FN, satu Pucuk senjata api rakitan. 
 
"Dari ke empat pelaku yang di amankan, satu pelaku berinisial AA kita beri tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang," katanya menambahkan.

Baca juga: Polres Serang tangkap pemasok batu bara jadi pengedar narkoba
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, mengatakan, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada 10 November 2023 berhasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada  2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang. 
 
"Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatra Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih dalam pencarian orang (DPO)," katanya menegaskan.
 
Atas perbuatannya ke empat pelaku di jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun.

Baca juga: Polres Serang tangkap pengedar paket sabu di dalam boneka

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024