Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membentuk petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Kamis mengatakan Satpol PP Kota Tangerang akan berperan aktif dalam pesta demokrasi yang puncaknya pada 14 Februari itu.
Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang menyiapkan pembentukan petugas ketertiban yang berasal dari anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau unsur masyarakat lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022.
“Dalam menyiapkan para anggota Linmas dari masing-masing kelurahan, kami sudah memberikan pembekalan-pembekalan untuk meningkatkan eksistensi Satlinmas sebagai salah satu unsur penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Tangerang, khususnya pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Baca juga: Kecamatan Batuceper Tangerang buka layanan perekaman KTP-el sehari jadi
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang juga akan menyiapkan dua anggota Linmas untuk bertugas di setiap TPS di Kota Tangerang.
Petugas ketertiban yang telah dibentuk tersebut berfungsi untuk mengawasi dan membantu penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Tangerang.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyiapkan petugas terbaik dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kota Tangerang. Apalagi, petugas ini mempunyai peran yang sangat penting, mulai dari pembentukan TPS sampai perhitungan suara selesai dilakukan,” pungkas Wawan Fauzi.
Baca juga: Pemkot Tangerang dukung sarana dan prasarana Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Kamis mengatakan Satpol PP Kota Tangerang akan berperan aktif dalam pesta demokrasi yang puncaknya pada 14 Februari itu.
Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang menyiapkan pembentukan petugas ketertiban yang berasal dari anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau unsur masyarakat lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022.
“Dalam menyiapkan para anggota Linmas dari masing-masing kelurahan, kami sudah memberikan pembekalan-pembekalan untuk meningkatkan eksistensi Satlinmas sebagai salah satu unsur penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Tangerang, khususnya pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Baca juga: Kecamatan Batuceper Tangerang buka layanan perekaman KTP-el sehari jadi
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang juga akan menyiapkan dua anggota Linmas untuk bertugas di setiap TPS di Kota Tangerang.
Petugas ketertiban yang telah dibentuk tersebut berfungsi untuk mengawasi dan membantu penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Tangerang.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyiapkan petugas terbaik dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kota Tangerang. Apalagi, petugas ini mempunyai peran yang sangat penting, mulai dari pembentukan TPS sampai perhitungan suara selesai dilakukan,” pungkas Wawan Fauzi.
Baca juga: Pemkot Tangerang dukung sarana dan prasarana Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024