Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Ciwandan, Cilegon berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan kawanan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di sekitar jalanan kawasan industri Ciwandan.

Tiga tersangka yakni Rangga Saputra warga Mancak, Kabupaten Serang, berperan sebagai penadah. Sedangkan dua lainnya yakni Dani Alias Kandi dan Jajat Sudrajat warga Cilegon yang berperan sebagai pelaku eksekusi pencurian.

Dijelaskan Kapolsek Ciwandan, Kompol Fauzan Afifi, pada kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di daerah hukum Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, Kamis , pengungkapan ini berasal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan saat parkir di depan warung-warung dekat PT. KOS pada 13 November 2023 lalu.  Kemudian polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan, menangkap pelaku Rangga pada 31 Desember 2023 yang merupakan penadah.

Baca juga: Kejari Cilegon geledah kantor DLH terkait dugaan korupsi retribusi sampah

Berdasarkan keterangan Rangga, kemudian polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Jajat dan kandi. Diketahui pencurian telah dilakukan sebanyak tiga kali. Modus kejahatan dilakukan pelaku karena motif ekonomi. 

Dalam aksinya Jajat yang merupakan seorang security di sebuah pabrik melakukan kongkalikong dengan Kandi. Ia bertugas mengawasi kondisi di lapangan, sedangkan Kandi mengeksekusi motor yang diincar.

Kemudian hasil curian dijual kepada Rangga sebesar Rp,3,5 juta untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp4 juta.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait adanya kasus pencurian motor pada 13 November 2023 di depan kantin dekat PT. KOS di sekitar jalan industri Ciwandan, kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan di 31 Desember 2023 di rumah pelaku. Pertama penadah nya dulu yang berhasil kita tangkap, kemudian dikembangkan dan Alhamdulillah kami bisa menangkap dua tersangka lainnya," kata Kompol Fauzan.

Adapun untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor pelaku, dan dua unit motor hasil curian. Dua unit  handphone pelaku, 2 buah kunci letter T dan satu buah kunci Inggris.

Baca juga: Sanuji Pentamarta siap maju jadi calon Wali Kota Cilegon

Semula penangkapan hanya dilakukan kepada penadah Rangga, namun dari hasil pengembangan barang tadahan hasil curian itu diketahui berasal dari pelaku Jajat dan Kandi.

Untuk mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan roda dua di wilayah nya, Kapolsek Ciwandan juga mengimbau agar warga selalu waspada. Dan selalu menggunakan kunci ganda untuk keamanan saat memarkiran kendaraannya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memarkirkan di tempat yang aman. Warga juga kami imbau  selalu memastikan keamanan dengan kunci ganda saat memarkirkan sebelum meninggalkan kendaraan," kata Kompol Fauzan.

Akibat perbuatannya para tersangka yakni Jajat dan Kandi kini dijerat  pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Sedangkan penadah yakni tersangka Rangga dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Terlibat tawuran, 18 anak di bawah umur di Cilegon diamankan polisi

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024