Sebanyak 18 anak di bawah umur yang merupakan pelajar dari empat sekolah SMK di Kota Cilegon diamankan polisi lantaran terlibat aksi tawuran pelajar di Komplek Stadion Krakatau Steel, Kota Cilegon, Kamis (5/10). 

Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofiyan didampingi Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan, Jumat mengatakan proses hukum akan tetap berjalan untuk menjadi edukasi agar menghindari terjadinya tawuran.

Saat dipertemukan dengan para orangtua disaksikan para kepala sekolah yang sengaja diundang pihak kepolisian, para pelajar tak kuasa menahan tangis saat memeluk dan bersujud di kaki orang tuanya. Para orangtua pun tampak terisak memeluk erat pada puteranya.

Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofiyan didampingi Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan menjelaskan, aksi tawuran antar pelajar ini terjadi akibat saling tantang di media sosial yang berlanjut di titik yang disepakati untuk melakukan aksi tawuran. 

Baca juga: Cegah tawuran, Polisi imbau orang tua awasi anak terutama malam hari
Salah satu orangtua pelajar pelaku tawuran tampak memeluk erat puteranya saat dipertemukan di Polsek Purwakarta. ANTARA/Susmiatun Hayati


Sementara itu untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian masih melakukan proses hukum kepada para pelaku. Adapun pemanggilan terhadap para orangtua dilakukan, agar jika nanti di kemudian hari para pelajar dikembalikan para pelajar tidak mengulangi aksi tawuran kembali yang bisa meresahkan masyarakat, merugikan diri sendiri dan orang lain. 

"Dengan berjalannya proses hukum ini kemudian menjadi sebuah edukasi bagi masyarakat siswa-siswa yang lain agar terhindar dari tindakan tawuran. Pesan yang diharapkan dari dihadirkan nya orangtua adalah agar mereka memahami bahwa orangtua selama ini mengharapkan jadi anak yang terbaik agar mereka bisa meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ini menjadi yang terakhir, " Kata Iptu Iwan. 

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan, diamini Iptu Iwan juga menambahkan, penanganan terhadap perkara tindak pidana barang siapa menantang orang untuk perkelahian,  tanding atau menyuruh orang menerima tantangan bilamana hal itu bisa mengakibatkan perkelahian tanding ke depan memungkinkan dilakukan upaya hukum restoratife justice. 

"Ya itu tidak menutup kemungkinan apalagi aturan nya sudah ada. Tapi saat ini semuanya  proses hukum masih berjalan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak lagi terjadi hal demikian," jelasnya. 

Namun saat ini, para pelajar yang diamankan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, tentang barang siapa melakukan kekerasan kepada orang atau barang bersama-sama dimuka umum bisa dikenakan hukuman paling lama 5 tahun, 6 bukan penjara. 

Dan atau dikenakan pasal 182 ayat 1 dan 2 tentang barang siapa menghasut, menyuruh, sehingga melakukan perkelahian dapat diancam hukuman paling lama 9 bulan penjara. 

Baca juga: Polisi tangkap belasan remaja tawuran sebabkan satu orang meninggal

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023