Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap NF, seorang oknum guru di salah satu pengajaran agama di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Selasa, mengatakan NF dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya berinisial MNA (9).
"Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah," katanya.
Baca juga: Polisi Tangerang tangkap sindikat perampok minimarket
Atas adanya laporan itu, kata Arif, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini," ujarnya.
Ia juga menjelaskan awal mula terungkap aksi pencabulan ini ketika orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang.
Baca juga: Selama 2023, Polresta Tangerang tangani 979 kasus kriminal
Selanjutnya, kata Arief, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah yang diduga tempat tindakan pencabulan tersebut.
"Pelaku tidak ada itikad baik, dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat untuk bisa mengindentifikasi keberadaan tersangka," ujarnya.
Ia menerangkan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
"Selain itu kita lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, menurut Arief, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Serang Kota ungkap kasus pembacokan siswa di Wilantaka
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Selasa, mengatakan NF dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya berinisial MNA (9).
"Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah," katanya.
Baca juga: Polisi Tangerang tangkap sindikat perampok minimarket
Atas adanya laporan itu, kata Arif, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini," ujarnya.
Ia juga menjelaskan awal mula terungkap aksi pencabulan ini ketika orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang.
Baca juga: Selama 2023, Polresta Tangerang tangani 979 kasus kriminal
Selanjutnya, kata Arief, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah yang diduga tempat tindakan pencabulan tersebut.
"Pelaku tidak ada itikad baik, dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat untuk bisa mengindentifikasi keberadaan tersangka," ujarnya.
Ia menerangkan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
"Selain itu kita lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, menurut Arief, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Serang Kota ungkap kasus pembacokan siswa di Wilantaka
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023