Tangerang (Antara News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk BMH (37) pelaku pembuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) palsu di rumahnya di Kecamatan Cisoka.

"Pelaku ditangkap berkat laporan warga karena menjual Rp100.000 untuk satu KTP-e dan banyak peminatnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Jumat.

Asep mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP hukuman maksimal selama enam tahun penjara.

Menurut dia upaya penangkapan pelaku dengan cara petugas menyamar sebagai pembuat e-KTP dan dihubungi melalui telepon selular.

Setelah ada perjanjian kemudian membawa ke rumahnya dan menyerahkan foto serta tanda tangan pada sehelai kertas.

Petugas akhirnya menangkap pelaku karena ada beberapa barang bukti yang diamankan di rumahnya di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka.

Namun barang bukti yang disita sebuah komputer berikut alat cetak, telepon selular dan beberapa lembar e-KTP palsu yang belum diserahkan kepada pemesan.

Dalam pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa telah beraksi sejak dua bulan terakhir ini dan banyak warga yang memesan.

Tindakan pelaku itu karena ada banyak pesanan dari warga yang belum mendapatkan KTP-e karena persediaan dari pemerintah pusat dalam jumlah terbatas.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mengamankan satu unit komputer termasuk alat cetak sebagai barang bukti untuk diajukan ke meja hijau.

Pihaknya mengimbau agar warga untuk berhati-hati mengurus KTP-e dan jangan percayakan kepada calo tapi mengurus sendiri melalui prosedur yang benar mulai dari RT, RW hingga ke Kelurahan dan Desa.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017