Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Mohammad Ali meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menindak tegas PT Raja Top Food yang diduga penyumbang pencemaran lingkungan.

"Kita sudah sidak sebelumnya. Dan sampai saat ini tidak ada itikad baik memperbaiki kesalahannya, tetap membuang limbah dan merusak lingkungan. Maka, sudah selayaknya Pemda melakukan penyegelan dan penyetopan produksi sementara waktu, sampai pelaku mentaati peraturan," kata Ali di Tangerang, Selasa.

Ia menyatakan keinginannya melihat program lebih tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dapat segera memberikan rekomendasi penutupan kepada perusahaan tersebut.

Baca juga: KLHK uji baku mutu emisi pabrik peleburan besi di Tangerang

Terlebih, lanjutnya, perusahaan itu telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah secara sembarangan ke selokan kawasan dan mengalir ke Sungai Cimanceuri.

"Kita sudah kembali lakukan pemanggilan, baik mengundang pihak industri yang berada di kawasan Millenium itu dan juga pihak DLHK Kabupaten Tangerang. Tetapi, pihak perusahaan ini tidak menggubrisnya," ujar dia.

Kendati demikian, dikatakan Ali bahwa perusahaan itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104.

Dimana, dalam Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

"Dan Pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tegasnya.

Baca juga: DLHK Tangerang terima 86 aduan pencemaran lingkungan

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menambahkan proses yang telah ditempuh oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menjadi dasar yang kuat untuk memberikan tindakan tegas terhadap PT Raja Top Food dengan cara menyegel dan penghentian sementara aktivitas industri.

"Kita sudah diperingatkan, himbau, sidak, dan meminta agar mereka melakukan perbaikan. Namun, tidak diindahkan, maka sudah layak untuk dilakukan penghentian aktivitas," tuturnya.

Ia menyampaikan, saat ini pihak perizinan, DLHK, Satpol PP sebagai instansi yang dalam hal ini berkewajiban untuk menindak, tidak boleh membiarkan perusahaan itu melanggar begitu saja tanpa ada tindakan tegas.

Selain itu, apabila tidak diberikan tindakan, maka bukan hal yang tidak mungkin akan ada industri-industri lain yang akan mengikuti Raja Top Food, yaitu membuang limbah sembarangan ke sungai.

"Berdasarkan hasil keterangan DLHK itu, ditemukan PT Raja Top Food tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah cair, lalu belum memenuhi pengelolaan limbah asap. Ketika belum ada izin yang dilengkapi, maka kami Komisi IV meminta agar DLHK mengambil langkah tegas, dengan cara penghentian aktivitas Raja Top Food," kata dia.

Baca juga: Soal limbah, Pemkab Tangerang panggil pengelola Industri Millenium

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023