Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten memanggil pengelola Kawasan Industri Millenium dan perusahaan untuk meminta penjelasan terkait permasalahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang telah meresahkan masyarakat.

"Akan kita panggil, perusahaan dan pengelola kawasnnya. Saya juga sudah perintahkan DLHK untuk segera memanggil," kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Jumat.

Ia menyebutkan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya akan menjadwalkan melalui pengiriman surat kepada perusahaan dan kawasan untuk melakukan dengar pendapat terkait dalam mengatasi pencemaran limbah industri yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

"Itu sudah saya perintahkan kepada jajaran agar segera dipanggil pihak (perusahaan/kawasan) untuk segera ditindaklanjuti dan mentaati aturan sesuai UUD berlaku," ujarnya.

Baca juga: DLHK Tangerang uji mutu kadar limbah pabrik cokelat

Ia juga mengaku, jika selama ini dirinya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk melakukan langkah-langkah yang tegas terkait penanganan permasalahan pencemaran lingkungan tersebut.

Hal itu dilakukan, agar tidak ada lagi industri atau perusahaan bandel yang melanggar aturan sesuai diamanatkan di dalam UU yang telah berlaku.

"Saya sudah instruksikan DLHK untuk mengambil langkah-langkah tegas. Karena ini kan isu nasional dan juga menyangkut hidup orang banyak, serta kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Dia meminta, pihak industri, perusahaan maupun pengelola kawasan harus mengikuti dan mentaati aturan-aturan yang sudah berlaku. Sehingga, nantinya tidak ada lagi permasalahan yang dapat merugikan semua pihak.

"Kalau industri ataupun kawasan tidak memperbaiki kesalahannya. Ya, kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas dia.

Baca juga: DLHK Tangerang cek dugaan pencemaran pada industri pengelolaan coklat

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023