Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pentingnya pemanfaatan data kependudukan dalam penyusunan program kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah di Serang, Banten, Senin, mengatakan pemanfaatan data kependudukan oleh OPD di Kabupaten Serang belum maksimal.
 
Oleh karena itu, pihaknya mengundang dinas terkait guna memberikan pengarahan mengenai pentingnya pemanfaatan data kependudukan dan memperpanjang kerja sama antar-OPD.
 
"Hak akses yang telah diberikan oleh Ditjen Dukcapil diharapkan dapat dimaksimalkan penerapannya di Kabupaten Serang, khususnya bagi 14 OPD yang telah memiliki user id," katanya.

Baca juga: Ternyata SDN Kuranji Kota Serang masih disegel ahli waris
 
Ke-14 OPD tersebut, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
 
"Dengan demikian, pemanfaatannya dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian kerja sama serta aktif menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
 
Ia mengatakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, lima penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
 
Selain itu, katanya, juga memberikan pemahaman tata cara pemberian hak akses kepada OPD lainnya yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri, karena masih dalam proses pengajuan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Drainase tersumbat, banjir terjadi di sejumlah di jalan Kota Serang
 
Ia mengatakan kegiatan ini selain evaluasi, juga dilaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 17 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
 
"Diwajibkan bagi tujuh pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber dengan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001," katanya.
 
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi mengungkapkan tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menyelaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.
 
Dalam hal ini, lanjutnya, OPD yang memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui web portal dengan menggunakan NIK.
 
”Saat ini di Kabupaten Serang hak akses telah diberikan kepada 14 OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022," katanya.

Baca juga: Bawaslu Serang gelar apel siaga Pemilu 2024 di Pantai Anyer

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023