Tangerang, (Antara News) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak mampu mengatasi serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke wilayah ini.

"Belum efektif meski Perda sudah disyahkan dengan harapan pengusaha mengutamakan pekerja lokal," kata anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi di Tangerang, Senin.

Ahmad mengatakan keberadaan Perda itu juga belum dapat melindungi pekerja setempat sehingga pengusaha kadang merekrut tenaga kerja dari daerah lain.

Menurut dia tujuan utama pembuatan Perda itu adalah melindungi pekerja lokal dan membatasi TKA sehingga pengusaha menyadari lebih mengutamakan tenaga setempat demi mengurangi pengangguran.

Namun kenyataan Perda itu masih dianggap belum maksimal dilaksanakan oleh pengusaha bahkan terkesan kurang efektif.

"Ini merupakan dilema yang harus ditanggapi oleh berbagai pihak terkait demi mengatasi tingkat pengangguran usia produktif," katanya.

Perda tersebut memang masih dalam proses verifikasi di Kemendagri sehingga penerapannya belum secara maksimal oleh pihak berkepentingan.

Bahkan pengusaha seakan membiarkan TKA asal Tiongkok untuk bekerja di daerah ini dengan alasan kebutuhan tenaga asing karena memiliki ketrampilan.

Padahal masih banyak tenaga produktif asal daerah ini yang punya keahlian tapi tidak diberikan kesempatan oleh pengusaha.  
Sedangkan jumlah perusahaan besar dan sedang yang beroperasi di Kabupaten Tangerang sesuai data BPS tahun 2013 sebanyak 695 perusahaan.

Dari jumlah perusahaan di daerah ini memiliki tenaga kerja sebanyak 174.531 orang dan tersebar pada 29 kecamatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang, Syafrudin berharap pekerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Jayanti sehingga memiliki ketrampilan.

Syafrudin mengatakan dalam era globalisasi ini, serbuan TKA tidak dapat dicegah, upaya terbaik adalah pekerja lokal harus memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan pabrik. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017