Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tipe A (KOJT) Jabodebek dan Banten membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) untuk mencegah dan mengawasi aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Banten.
 
Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen KOJT Jabodebek dan Banten, F.A Purnama Jaya mengatakan di Bogor, Banten, Selasa, tugas Satgas Pasti terbagi dua yakni pencegahan dan pengawasan.
 
"Tugas Satgas Pasti, yaitu pencegahan maupun penanganan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Satgas Pasti," ungkapnya.
 
Selain itu, Satgas Pasti juga melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan investasi ilegal seperti pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Perkuat Inklusi Keuangan Desa Wisata di Kabupaten Serang
 
"Satgas Pasti juga secara rutin melakukan pemanggilan terhadap pinjol ilegal, untuk menghentikan kegiatannya, serta  merekomendasikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencegah," katanya.
 
Ia mengatakan, KOJT Jabodebek dan Banten telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota dengan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
 
"Anggota Satgas Pasti Provinsi Banten antara lain, kantor OJK regional 1 DKI Jakarta dan Banten, kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten," katanya.
 
Kemudian, Polda Banten, Kejati Banten, kanwil Kemenag Banten, Dindik Banten, Disperindag Banten, Dinas Koperasi dan UMKM Banten, Diskominfo Statistik dan Persandian Banten, DPMPTSP Banten.

Baca juga: OJK bersama Pemprov tingkatkan kapasitas tim percepatan akses keuangan daerah Banten

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023