Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat membongkar pabrik pembuatan sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XM (35 tahun) dan ZJ (39).

"Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu," ucap Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Pol Hary Sudwijanto di Tangerang, Jumat.

Baca juga: BNN Banten musnahkan sabu seberat 1,2 kilogram

Ia menyebutkan dalam pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterimanya pada akhir Oktober 2023, di mana saat itu akan ada pengiriman sabu dari Batam menuju kota Jakarta.

Atas laporan itu lah, tim penyidik dari Dirtipid Narkoba langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Dari keduanya ditemukan enam buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," jelasnya.

Baca juga: Petugas Lapas Tangerang gagalkan penyeludupan sabu dalam tumis cumi

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan barang bukti dan pelaku, pihaknya pun melakukan pengembangan ke lokasi Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6. Dari tempat itu petugas kembali menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.

"Kita juga temukan sabu sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dari sindikat narkoba tersebut.

Rencananya, katanya, sabu-sabu yang diproduksi pelaku akan dijual di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ketiga DPO itu juga merupakan WNA Tiongkok yang memiliki peran berbeda. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam maksimal hukuman mati," pungkas Hary Sudwijanto.

Baca juga: BNN Banten pantau wilayah khusus yang jadi sasaran bandar sabu
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023