Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuka rekam jejak calon anggota legislatif (caleg) baik DPR RI maupun DPRD dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai pemilih untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum memilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Syaeful Bahri di Serang, Banten, Kamis, mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan wakil rakyat yang rekam jejaknya teruji baik dan memiliki integritas karena akan mewakili suara rakyat selama lima tahun ke depan.
Namun jika dilihat dari prosedur hukum, para caleg mantan terpidana tersebut karena dari sisi regulasi diperbolehkan.
"Kita inginnya wakil rakyat kita punya rekam jejak yang terpuji dan integritas yang baik. Tapi dari sisi prosedur hukum kita hormati mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman ini karena diperbolehkan mencalonkan diri kembali dengan catatan tertentu," katanya.
Baca juga: Empat mantan napi korupsi masuk DCT caleg DPRD Banten
Baca juga: Empat mantan napi korupsi masuk DCT caleg DPRD Banten
Ia mengatakan, dari sekian banyak caleg yang ditetapkan, masih ada caleg mantan terpidana korupsi dan masih ada caleg mantan terpidana kasus kejahatan seksual pada anak. Menurutnya
"Jadi jika ada caleg yang terpidananya karena dia terbukti korupsi atau pelecehan seksual, maka kedua jenis kejahatan tersebut harus diberikan atensi khusus," katanya.
Syaeful mengatakan, mantan narapidana yang mencalonkan diri harus bisa menunjukkan contoh baiknya setelah ia terbukti melanggar hukum. Dirinya juga berharap semua caleg berkompetisi dengan fair tanpa menggunakan ancaman, politik uang, atau hal lain yang membuat masyarakat terpaksa memilihnya.
"Siapapun caleg itu apalagi caleg mantan koruptor kita berharap melakukan kampanye dengan terpuji jangan dengan kekuatan finansial," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Banten ingatkan caleg tak curi start kampanye
Baca juga: Bawaslu Banten ingatkan caleg tak curi start kampanye
Lebih lanjut Syaeful mengatakan, data-data rekam jejak caleg sangat penting bagi masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan.
"Masyarakat berhak tau profil caleg, sekali lagi kita dorong agar KPU sebagai lembaga penyelenggara harus membuka diri kategorisasi caleg atau rekam jejak caleg," imbuhnya.
ia juga menambahkan, ketika caleg yang memiliki rekam jejak pernah tersangkut kasus hukum terpilih kembali adalah hal lain. Karena rekam jejak caleg bukan black campaign tapi soal transparansi rekam jejak caleg sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi soal caleg seluas-luasnya.
"Jadi memohon kepada KPU dan Bawaslu sebisa mungkin rekam jejak caleg ini dibuka secara terang benderang agar pemilih tidak membeli kucing dalam karung. Agar pemilih tidak hanya terdorong karena sesuatu yang diberi caleg," katanya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan caleg ke dalam daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan diumumkan kepada publik 4 November 2023. Akan tetapi DCT yang diumumkan tidak disertai dengan rekam jejak para caleg.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023