Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan oleh Saldi Isra bahwa rapat pleno hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, didapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

Baca juga: Pokok-pokok kesimpulan MKMK terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman

Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.

"Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan," papar Saldi Isra.

Berikutnya, lanjut Saldi, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.

"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi enggan komentar soal pemberhentian Anwar Usman

Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (13/11).

"Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuh Saldi.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca juga: Ganjarist sebut Anwar Usman seharusnya mundur atau diberhentikan dari MK

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023