Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kecamatan Solear berinisial DS menjadi tersangka dalam kasus tidak pidana korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

Selain itu, dalam penetapannya ini juga berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari berupa dari keterangan saksi dan dokumen.

"Tersangka DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," katanya.

Baca juga: Satu partai di Kota Tangerang tidak penuhi keterwakilan perempuan

Ia mengungkapkan, jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN ini sempat mengalami kendala. Dimana, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," ujarnya.

Dia menerangkan, saat dilakukan proses penjemputan oleh tim penyidik, tersangka berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, Rt/Rw 02/01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.

"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini masih melakukan pengembangan dan penelusuran atas uang hasil korupsi yang telah habis digunakan oleh tersangka.

"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa," kata dia.

Baca juga: Jabatan Arief-Sachrudin berakhir 26 Desember 2023

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023