Tangerang, (Antara News) - Aparat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Kabupaten Tangerang, Banten mengakui mengalami kendala dalam pengawasan warga negara asing (WNA) karena tidak memiliki data tentang aktifitas dan kerja mereka.

"Kami berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat di Tangerang, Rabu.

Ahmad mengatakan belum menemukan adanya kantor asosiasi atau ormas asing yang beroperasi di Kabupaten Tangerang meski beredar informasi kegiatan mereka berada di daerah ini.

Meski begitu, para WNA itu kebanyakan menjadi pekerja ahli pada beberapa pabrik dan mengajar di perguruan tinggi di Kecamatan Kelapa Dua.

Namun alamat WNA tersebut mayoritas berada di luar daerah, seperti di Jakarta atau tempat lain yang sulit untuk diketahui.

Untuk pengawasan WNA itu, pihaknya telah mengikuti rapat pemantauan keberadaan orang asing dan kegiatan Ormas asing di Kabupaten Tangerang tahun 2017.

Dia mengatakan berupaya menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi untuk mengetahui secara pasti jumlah WNA yang berdomisli di daerah ini.

Bahkan kordinasi serupa dengan aparat Disnakertrans Pemprov Banten karena dianggap pihak yang juga berwenang pemantauan pekerja asing.   
Padahal sebelumnya, pihaknya merekomendasikan kepada aparat Kantor Imigrasi Tangerang untuk melakukan deportasi terhadap 33 WNA yang berada di wilayah ini.

Rekomendasi itu merupakan hasil pemantauan dan operasi pengawasan sejak pekan pertama Januari 2017 hingga pertengahan April 2017.

Alasan deportasi WNA itu karena mereka menyalagunakan izin tinggal dengan melakukan berbagai usaha dan mayoritas berasal dari Tiongkok.

Dia mengatakan alasan lain karena menyebarkan aliran menyimpang dari ajaran Budha sebenarnya setelah melakukan klarifikasi ke pengurus WALUBI Pusat.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017