Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial SY (32) yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan korban berinisial SP (25) yang merupakan istri dari pelaku.
"Atas adanya laporan, Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan pelaku pada Senin (30/10)," ucapnya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang tangkap pelaku tindakan asusila di Ciledug
Ia menyebutkan, pelaku SY telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat," ujar dia.
Sementara Kapolsek Cisoka AKP Eldi menjelaskan berdasarkan keterangan korban jika peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya itu terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 23:30 WIB di kediamannya di wilayah Cisoka.
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka pemerkosa wanita di Tangerang
Menurutnya, tindakan penganiayaan itu didasari atas ketersinggungan sang suami setelah diberi nasihat oleh istri agar mau bekerja mencari nafkah karena perekonomian keluarga tak stabil.
"Karena pelaku tersinggung lalu memukuli korban (sang istri) menggunakan balon di bagian kepala, tangan, dan wajah," katanya.
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, pelaku pun langsung melarikan diri, untuk bersembunyi.
Kemudian, setelah korban mendapat tindakan kekerasan itu pun diketahui oleh tetangga dan membawanya ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban langsung diberikan tindakan medis, dan dilakukan visum. Setelah, membaik korban membuka laporan ke Mapolsek Cisoka," pungkas Kompol Arief N Yusuf.
Baca juga: Kasus galian tanah longsor, Polres Lebak tetapkan satu tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan korban berinisial SP (25) yang merupakan istri dari pelaku.
"Atas adanya laporan, Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan pelaku pada Senin (30/10)," ucapnya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang tangkap pelaku tindakan asusila di Ciledug
Ia menyebutkan, pelaku SY telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat," ujar dia.
Sementara Kapolsek Cisoka AKP Eldi menjelaskan berdasarkan keterangan korban jika peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya itu terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 23:30 WIB di kediamannya di wilayah Cisoka.
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka pemerkosa wanita di Tangerang
Menurutnya, tindakan penganiayaan itu didasari atas ketersinggungan sang suami setelah diberi nasihat oleh istri agar mau bekerja mencari nafkah karena perekonomian keluarga tak stabil.
"Karena pelaku tersinggung lalu memukuli korban (sang istri) menggunakan balon di bagian kepala, tangan, dan wajah," katanya.
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, pelaku pun langsung melarikan diri, untuk bersembunyi.
Kemudian, setelah korban mendapat tindakan kekerasan itu pun diketahui oleh tetangga dan membawanya ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban langsung diberikan tindakan medis, dan dilakukan visum. Setelah, membaik korban membuka laporan ke Mapolsek Cisoka," pungkas Kompol Arief N Yusuf.
Baca juga: Kasus galian tanah longsor, Polres Lebak tetapkan satu tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023