Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengimbau kepada pengusaha angkutan umum/trayek untuk melakukan perpanjangan kartu pengawasan kendaraan umum/trayek secara online.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni di Tangerang Senin menuturkan pelayanan dalam mengurus perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek ini dapat dilakukan melalui website perizinanonline.tangerangkota.go.id dengan memilih Izin Kartu Pengawasan.

Setelah itu pemilik kendaraan umum dapat mendaftarkan kendaraannya dan dilanjutkan dengan melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tertera.

Baca juga: Bapopsi dan Dispora Tangerang gelar pelatihan sport massage bagi pelatih

Adanya pendaftaran secara online ini semakin memudahkan pengusaha angkutan umum dalam melakukan perpanjangan kartu pengawasan untuk kelengkapan administrasi operasional kendaraan umum. 

"Selain itu, dengan pendaftaran secara online juga mereka tidak harus mengunjungi kantor layanan atau MPP, sehingga menghemat waktu dan biaya,” kata dia.

Ia pun menjelaskan dalam melakukan perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek perlu kelengkapan dokumen seperti, KTP penangung jawab/Ketua, Surat Keputusan Walikota /Kepala Dinas Lengkap, STNK yang masih berlaku, Kartu Pengawasan, buku Uji KIR, surat pernyataan dari perusahaan/koperasi dan NIB yang sudah didaftarkan pada OSS. 

“Semuanya dapat discan lalu di upload saat melakukan registrasi secara online,” ujarnya.

Baca juga: Akun instagram Disdukcapil Kota Tangerang diretas

Sementara itu, apabila sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran SKRD secara online, selanjutnya akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dikirimkan. 

Apabila sudah sesuai, petugas lapangan akan melakukan survei setelah itu menandatangani draft SKRD dan draft SK izin oleh Kepala Dinas terkait yang telah disetujui. 

"Selanjutnya memberikan informasi kepada pemohon untuk dapat mencetak izin SK tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kedatangan 11 delegasi IICF disebut jadi ajang interaksi pelaku budaya

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023