Serang (Antara News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Serang, Banten sampai periode April 2017 sudah membayarkan klaim Jaminan Kematian sebesar Rp3,24 Miliar untuk 110 kasus di wilayah itu.

Jumlah sebesar itu termasuk di dalamnya pembayaran santunan kematian kepada ahli waris Imas Siti Nurhayati (21) yang merupakan anak dari almarhumah Karlinah, warga Kecamatan Petir, Serang yang diserahkan camat setempat Mochamad Agus, Jumat.

Kepala Kantor Cabang Serang BPJS Ketenagakerjaan Muallif saat mendampingi proses penyerahan klaim jaminan kematian mengatakan almarhumah dan anaknya adalah warga di Kecamatan Petir yang telah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada sela acara sosialiasi program jaminan sosial Kader BPJS Ketenagakerjaan pada 19 Mei 2017.

"Apa yang kita jalankan ini merupakan program Negara, sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan diharapkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan yang bisa membawa masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera," kata Muallif.

Almarhum Karlinah sudah menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan pada 26 Desember 2016 dengan mengikuti dua program wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Bukan dengan ikut jaminan sosial maka tidak akan terjadi kecelakaan dan kebal terhadap kecelakaan/risiko, ting bating nih kalau bahasa di sini, minimalnya jika terjadi kecelakaan beban berkurang," kata Camat Petir Mochamad Agus.

Ia mengatakan pemerintah itu tugasnya mensejahterakan masyarakat, makanya ada BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu program nawa cita pemerintah. Sehingga diharapkan ke depannya semua kalangan masyarakat baik buruh, petani, bisa masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

Imas merupakan anak satu-satunya Almarhum Karlinah, kini menjadi yatim piatu, dan tinggal dengan pamannya di Kampung Kadugenep Kecamatan Petir.

Imas yang bercita-cita menjadi seorang guru harus putus sekolah pada penghujung kelas tiga sekolah menengah pertama pada tahun 2011 di PGRI Junjung Teja.

"Kalau terjadi kejadian (kecelakaan/risiko) tidak harus mencari hutang untuk pembiayaan, sudah ada penanggungnya yaitu Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muallif.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017