Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan kepolisian menyita 174 botol minuman keras (miras) dari warung jamu dalam operasi pengamanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Neglasari.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Kamis mengatakan operasi dilakukan petugas setelah adanya informasi terkait indikasi penjualan miras di warung-warung.
"Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, diperoleh botol miras yang dijual dan kemudian langsung dibawa petugas," ujar Wawan.
Ia menuturkan kegiatan bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras.
Baca juga: Puluhan botol miras disita dari warung yang berkedok jualan jamu
Penegakan perda di Kota Tangerang akan rutin dilakukan untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
"Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan kepolisian berhasil mengamankan 174 botol miras dari dua warung jamu," ujarnya.
Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.
Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664.
"Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Tangerang bongkar penjualan miras melalui ojek online
Baca juga: Ratusan botol miras diamankan dalam operasi Pekat Maung Polres Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Kamis mengatakan operasi dilakukan petugas setelah adanya informasi terkait indikasi penjualan miras di warung-warung.
"Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, diperoleh botol miras yang dijual dan kemudian langsung dibawa petugas," ujar Wawan.
Ia menuturkan kegiatan bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras.
Baca juga: Puluhan botol miras disita dari warung yang berkedok jualan jamu
Penegakan perda di Kota Tangerang akan rutin dilakukan untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
"Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan kepolisian berhasil mengamankan 174 botol miras dari dua warung jamu," ujarnya.
Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.
Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664.
"Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Tangerang bongkar penjualan miras melalui ojek online
Baca juga: Ratusan botol miras diamankan dalam operasi Pekat Maung Polres Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023