Tangerang, (Antara News) - Aparat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mewaspadai kasus pertanahan di Kecamatan Cikupa dan Pakuhaji karena dianggap berpotensi memicu konflik.

"Kami terus memantau dengan tujuan mengurangi gesekan di tengah masyarakat," kata Kepala Kantor Kesbangpol Pemkab Tangerang Ahmad Hidayat di Tangerang, Kamis.

Ahmad mengatakan sebagai aparat yang ditugaskan tentu berusaha menjalankan agar potensi konflik dapat berkurang dan situasi politik lokal menjadi dingin.

Pernyataan itu terkait Kasatreskrim Polreta Tangerang, Kompol Gunarto mengatakan kasus kepemilikan tanah di jalan Raya Serang Km 12, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa menyebabkan ahli waris pemilik lahan tidak terima.

Ahli waris akhirnya memblokir jalan menyebabkan kemacetan panjang di ruas utama dan jalan pintu tol Jakarta-Merak.

Namun kasus tersebut dapat diredam oleh aparat Polresta Tangerang, dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Merak atau sebaliknya menjadi lancar.

Petugas juga berupaya mencari solusi terbaik agar ada kata sepakat kedua pihak tentang kepemilikan tanah itu.

Hal tersebut merupakan kasus perdata, maka perlu kedua pihak berunding dan diharapkan ada kesepekatan bersama setelah dilakukan musyawarah.

Masalah serupa juga terjadi di Kecamatan Pakuhaji, pontensi konflik menyangkut kepemilikan tanah juga mencuat akibatnya arus lalu lintas menjadi macet.

Ahmad menambahkan pihaknya bertugas sebagai kaki dan tangan Pemkab Tangerang tentu harus menjaga daerah ini kondusif dan damai, maka potensi konflik untuk segera diredam.

Pihaknya bersama aparat kecamatan setempat secara berkala memantau masalah konflik agraria di daerah masing-masing.

Dia berharap terhadap warga yang bertikai soal pertanahan supaya menempuh jalur hukum dan jangan melibatkan penduduk lain yang dampaknya merugikan publik seperti memblokir jalan.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017