Anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali yang berhasil menggagalkan upaya seorang tahanan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan mendapat penghargaan dari Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan empat anggota polisi yang mendapat penghargaan tersebut yakni Aiptu I Komang Puspadi, Bripka Putu Suardika, Aipda I Putu Yudiartha, dan Brigadir I Gede Juliantara.

Mereka dinilai berkontribusi menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa sabu yang dilakukan oleh seorang tahanan bernama Bambang Heryawan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Juni 2023.

Baca juga: Persiapan pemilu, warga binaan Rutan Serang jalani perekaman E-KTP

Terkait upaya penyelundupan itu, Sukadi menjelaskan awalnya pada 15 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, empat anggota Satuan Samapta Polresta Denpasar Unit Turjawali dan satu orang anggota Satuan Tahti bertugas jaga tahanan di Rutan Polresta Denpasar, dikunjungi petugas Kejari Denpasar untuk menjemput tahanan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sekitar pukul 16.45 Wita, setelah selesai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, petugas Kejaksaan Negeri Denpasar mengembalikan para tahanan ke Rutan Polresta Denpasar.

Sesuai SOP, penjaga tahanan di Rutan Polresta petugas jaga melaksanakan pemeriksaan barang-barang bawaan dan penggeledahan barang terhadap seorang laki-laki yang sementara ditahan di rutan Polresta Denpasar atas nama Bambang Heryawan yang baru selesai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Pada saat pemeriksaan kaus kaki bagian kanan yang sementara dipakai oleh tahanan atas nama Bambang Heryawan, ditemukan barang-barang berupa satu klip berisi butiran kristal bening yang diduga barang narkotika jenis sabu yang dililit dengan potongan plastik warna hitam," kata Sukadi.

Baca juga: Petugas Rutan Serang temukan barang terlarang saat sidak kamar napi

Selain itu, ditemukan juga satu batang pipa kaca dibungkus dengan kertas berwarna putih, serta beberapa bungkus rokok.

Usai menemukan barang tersebut, senior petugas jaga melaporkan peristiwa tersebut kepada piket Propam dan Paminal. Piket fungsi gabungan pun datang ke rutan Polresta Denpasar.

Setelah itu, tahanan Bambang dibawa ke ruangan Satres Narkoba Polresta Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut. Perkara Bambang pun masih bergulir di PN Denpasar, Bali.

Selain memberikan penghargaan terhadap empat anggota tersebut, Kapolresta Denpasar juga memberikan penghargaan kepada 42 personel lainnya yang berprestasi dan berhasil mengungkap kasus yang menjadi atensi Kepolisian.

Baca juga: Polisi Tangerang limpahkan berkas kasus pengrusakan Pasar Kutabumi

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023