Serang (Antara News) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinisi Banten memfokuskan dalam penataan pengelolaan barang milik daerah atau aset, dalam upaya Pemprov Banten meraih hasil pemeriksanaan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy S Mulya, di Serang, Selasa mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan BPKAD dalam penataan dan pengelolaan barang milik daerah, yakni dengan mengumpulkan para pengurus barang dan  pejabat penatausahaan barang dalam rangka sosialiasi rencana kebutuhan barang milik daerah tahun 2018.

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada pengelola barang di setiap SKPD dalam menyusun rencana kebutuhan barang daerah, yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata nandy.

Ia mengatakan, ada enam poin penting yang harus diperhatikan dalam menyusun barang milik daerah antara lain perencanaan kebutuhan barang harus mengacu pada rencana kerja SKPD, perencanaannya harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.

Selain itu, kata dia, juga harus memperhatikan Pergub nomor 37 tahun 2014 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, Pergub nomor 73 tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas,  memperhatikan data asset yang dimiliki SKPD sesuai dengan keadaan aset dan rencana pengadaan tahun anggaran 2018.

"Pengelolaan barang sebuah pekerjaan tidak mudah, diperlukan keterampilan dan ketelitian dalam bekerja. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini kemampuan dan wawasan para pengelola barang bisa meningkat," kata Nandy.

Masih menurut Nandy, barang milik daerah harus disimpan dan diurus dengan baik. Prosesnya pun harus profesional di masing-masing unit kerja sehingga bisa berjalan baik, benar dan akuntabel.

"Para pengelola barang harus mendalami berbagai ketentuan, tata cara, produser serta mekanisme dalam menangani pengelolaan barang milik daerah," katanya.

Apalagi, kata dia, pengelolaan aset daerah di tingkat pemerintahan jadi salah satu faktor penilaian auditor eksternal BPK. Hal ini erat kaitannya dengan penilaian opini laporan keuangan daerah.

Menurutnya, Pemprov Banten senantiasa menyempurnakan manajemen pengelolaan barang, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penggunaan, penatausahaan, hingga implementasi untuk mendorong profesionalisme pengelolaan barang dan aset.

"Pengelolaan barang perlu jadi perhatian khusus mengingat nilai kekayaan pemerintah yang paling besar berasal dari barang. Elemennya juga sangat penting sebagai nilai kinerja keuangan pemerintah daerah," katanya.

Diketahui berdasarkan hasil rekonsiliasi neraca asset tahun 2016, nilai aset Pemprov Banten tahun 2016 sebesar Rp12,63 triliun, nilai tersebut berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jembatan dan irigasi, aset tetap lainnya serta kontruksi yang saat ini dalam pengerjaan.

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi rencana kebutuhan barang milik daerah 2018,  Dwi Sahara mengatakan, dalam sosialiasai rencana kebutuhan barang milik daerah tahun 2018, pihaknya menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Direktorat BUMD, BLUD dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017