Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menangkap kawanan perampok bersenjata api yang menggasak minimarket di wilayahnya tersebut.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana di Tangerang dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa kawanan spesialis perampokan minimarket yang telah ditangkap itu berjumlah tujuh orang.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan (Sumatera Selatan), dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.
"Mereka diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9). Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap belasan remaja tawuran sebabkan satu orang meninggal.
Ia menyebutkan para pelaku ditangkap usai melakukan perampokan di Indomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/9).
"Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam melakukan aksinya di salah satu mnimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk dalam minimarket.
Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan. Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis air softgun serta sebilah senjata tajam.
Baca juga: Pengamanan pemilu, polisi harus lolos seleksi umur dan kesehatan
"Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua," tuturnya.
Ia menuturkan kawanan perampok ini diketahui beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.
Dia mengatakan pihaknya kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: 34.197 polisi diterjunkan pada Operasi Mantap Brata amankan pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana di Tangerang dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa kawanan spesialis perampokan minimarket yang telah ditangkap itu berjumlah tujuh orang.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan (Sumatera Selatan), dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.
"Mereka diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9). Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap belasan remaja tawuran sebabkan satu orang meninggal.
Ia menyebutkan para pelaku ditangkap usai melakukan perampokan di Indomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/9).
"Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam melakukan aksinya di salah satu mnimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk dalam minimarket.
Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan. Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis air softgun serta sebilah senjata tajam.
Baca juga: Pengamanan pemilu, polisi harus lolos seleksi umur dan kesehatan
"Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua," tuturnya.
Ia menuturkan kawanan perampok ini diketahui beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.
Dia mengatakan pihaknya kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: 34.197 polisi diterjunkan pada Operasi Mantap Brata amankan pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023