Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol Andap Budhi Revianto mewajibkan dalam penyusunan APBD harus mengacu kepada data akurat agar pelaksanaan pembangunan tepat sasaran.

Terkait hal itu Pemprov Sultra telah menggandeng DPRD untuk bekerjasama terkait penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

MoU dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra pada Kamis pekan ini yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh dan diikuti puluhan legislator, Forkopimda Provinsi, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta institusi negara lainnya. 

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Andap memaparkan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah termasuk menjelaskan tentang delapan arahan Presiden Joko Widodo. 

"Antara lain terkait dengan pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, peningkatan investasi, birokrasi, APBN,  tingkat kandungan dalam negeri, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama," katanya dalam keterangan pers, Sabtu.

Ia juga memaparkan tentang arahan Menteri Dalam Negeri tentang pentingnya data desa/ kelurahan yang presisi.

"Pertama desa memiliki peran sentral sebagai sistem administrasi pemerintah terkecil Indonesia; kedua upaya mendukung pembangunan desa/ kelurahan regulasi, organisasi, dan anggaran; ketiga pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan data untuk menjadi dasar kebijakan dalam pembangunan; keempat data desa presisi memberi manfaat untuk pembangunan desa, mendatangkan sumber lapangan pekerjaan baru untuk meningkatkan kesejahteraan desa; dan kelima melibatkan perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan desa," urai Andap. 

Andap memaparkan beberapa poin hasil rapat internal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sultra pada Rabu pekan ini. 

Menurutnya, hasil rapat internal menyetujui program kegiatan dan sub kegiatan yang dirancang serta alokasi anggaran harus mendasari arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan rencana kerja Pemerintah. 

"Program dan kegiatan serta sub kegiatan yang dirancang perangkat daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, diawali dengan pendataan desa dan kelurahan sehingga menghasilkan data terkait kebutuhan dan kondisi rill masyarakat, serta potensi daerah," ujar Andap.

Ia menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan di Sultra untuk kesejahteraan, terpenuhinya hak konstusional masyarakat atas sandang, pangan, papan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak, jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, serta insfratruktur dan lingkungan hidup yang baik.

Pola yang mirip, lanjutnya, juga dilakukan pada program dan kegiatan Riset kolaborasi antara Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan Pemerintah Daerah Kolaka Utara, dan rancangan nota kesepahaman Pemrov Sultra dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan Perguruan Tinggi terkait penyusunan peraturan daerah (perda).

"Kedua program itu juga mengakomodir arahan Presiden RI, Mendagri dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah," ujar Andap. 

Untuk itu, Andap setuju pembahasan dilanjutkan ke tahap Penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pimpinan sidang Paripurna, Abdurrahman Shaleh, mengatakan akan membentuk Pansus guna mendorong program kerja dari Pj Gubernur Sultra. 

"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh ketua Fraksi untuk segera mengutus anggotanya masing-masing," ujar Abdurahman.




 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023