Serang (Antara News) - Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta meminta Dinas Ketahanan Pangan untuk segera membahas, mempertajam dan menyelaraskan enam poin kesepakatan hasil Rakor Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Banten Tahun 2016.

"Saya mempertanyakan sejauhmana kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan oleh seluruh perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Ranta Soeharta di Serang, Senin.

Pertanyaan serupa juga dilontarkannya pada Forum Perangkat Daerah Ketahanan Pangan Tahun 2017 di Serang, Selasa (28/2), dalam sambutan tertulis dibacakan Asda Pembangunan dan Perekonomian Ino S Rawita, bahwa jika belum maksimal ditindaklanjuti enam point kesepakatan itu, maka saat inilah mulai dibahas bersama, dipertajam dan diselaraskan.

Enam poin yang sudah disepakati tersebut diantaranya pembangunan sumberdaya manusia (SDM). SDm adalah satu prioritas pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing, sehingga harus terus menerus dipersiapkan dengan baik guna menghadapi persaingan global.

Kesepakatan lainnya adalah pembangunan pangan dan gizi yang merupakan satu kesatuan elemen yang tidak terpisahkan dalam rangka mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing, dan untuk memberikan daya ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di bidang pangan dan gizi, perlu dilaksanakan koordinasi lintas sektor, baik pemerintah dan para pemangku kepentingan melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan pangan dan gizi secara terpadu dan terintegrasi.

Kesepakatan selanjutnya yaitu membuat rencana aksi daerah pangan dan gizi Provinsi Banten 2017-2022 dengan implementasi program/kegiatan pada masing-masiing perangkat daerah, BUMN, BUMD dan lembaga lain yang terkait, serta rencana aksi daerah pengan dan gizi Provinsi Banten 2017-2022 terintegrasi ke dalam perencanaan daerah provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Banten.

Kesepakatan terakhir adalah setiap daerah menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara detail untuk mempertahankan lahan pertanian produktif dari alih fungsi lahan dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan memperkuat ketahanan pangan wilayah.

Sekda menjelaskan enam kesepakatan yang sudah disepakati tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor Tahun 2012 tentang pangan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang dasar negara.

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan kearifan lokal, katanya.

Ia mengatakan tercapainya rakyat Banten yang sejahtera pada hakekatnya merupakan cira-cita yang harus terwujud melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas. Salah satu impelemntasinya adalah mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman dan bermutu serta bergizi seimbang bagi setiap orang secara merata sepanjang waktu.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017