Heboh kabar aplikasi video TikTok Shop terancam ditutup di Indonesia membuat perhatian netizen dan sejumlah komentar muncul ke permukaan.

Banyak yang mendukung TikTok Shop ditutup karena dianggap banyak mudharatnya, tetapi banyak juga yang menolak, karena platform ini sudah banyak membantu kegiatan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Keberadaan TikTok di Indonesia tengah terancam karena disinyalir melakukan monopoli bisnis. Mereka menjalankan dua platform bisnis sekaligus, yakni e-commerce dengan media sosial.

Sejumlah pihak menilai, dua platform dari TikTok tersebut bisa memonopoli bisnis. Mayoritas netizen menilai keberadaan TikTok Shop di Indonesia sangat baik, karena banyak sekali manfaatnya.

Baca juga: Presiden Jokowi bicara dampak TikTok Shop buat UMKM hingga pasar anjlok

“benernya sy juga ga setuju tiktok shop ditutup, kan yg jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetep eksis,” tulis seorang netizen bernama @AryadiPS di kolom twitter pribadinya.

“Kenapa cuma tiktok shop yg diancam ditutup? Jdi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan disini,” kata akun twitter @ilhamaliff.

“harusnya bkn tiktok shop yg ditutup, tp artis yg tenar itu dipajak tinggi biar yg kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut2an anget doang, klo udh males jg mrk cari yg viral baru lagi,” kata pemilik akun @mizanbaggio.

Sementara itu, terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.

"Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai," katanya di Jakarta, pekan lalu, Jumat 8 September 2023.

Baca juga: UMKM pakaian anak produksi lokal sukses karena TikTok

Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," katanya menambahkan.

Usman lebih dalam menjelaskan bahwa blokir platform, tutup hingga take down jadi urusan Kemenkominfo. Tapi aksi yang mereka lakukan tidak bisa tanpa rekomendasi.

Baca juga: TikTok kenalkan cara sebut konten yang dihasilkan AI

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023