Serang (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok yang menimpa ulama pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Serang Banten, Matin Syarkowi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangannya di Kota Serang, Minggu.
Kasus bermula dari unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm yang menampilkan wajah pelapor disertai narasi menyudutkan dan ajakan publik untuk melacak identitasnya. Pelapor merasa dirugikan secara pribadi dan kehormatannya diserang melalui media elektronik.
“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor,” ujar Yudhis.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Polda Banten tanam jagung di 93 lokasi
Dalam penyidikan, penyidik Subdit V Siber mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan YouTube, serta printout dokumentasi digital. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE.
Kombes Yudhis menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk setiap perkembangan perkara.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Jangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum,” ujar Yudhis.
Baca juga: Polisi masih buru satu pencuri kendaraan di Cilegon
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.