Pemerintah Kota (Pemkot) Provinsi Serang akan melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) jika memang terbukti kembali beroperasi setelah sebelumnya dilakukan pembongkaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Banten, Jumat, mengatakan, atas adanya laporan dari masyarakat bahwa THM yang telah dibongkar beberapa waktu lalu kini beroperasi kembali akan segera ditinjau oleh Pemkot Serang dalam waktu dekat ini.
"THM yang diketahui beroperasi kembali, maka dalam waktu dekat ini kita akan tinjau ke lokasi,” katanya.
Ia mengatakan akan melakukan penutupan THM secara bertahap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Akan kita lakukan penutupan secara bertahap dengan peringatan dulu sesuai dengan prosedur, jika masih membandel maka akan dilakukan penutupan," katanya.
Baca juga: Petugas Rutan Serang temukan barang terlarang saat sidak kamar napi
Baca juga: Petugas Rutan Serang temukan barang terlarang saat sidak kamar napi
Sementara itu, Ketua RW 05, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Yayat mengatakan ada empat titik THM yang mulai beroperasi kembali dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Ada empat THM yang muncul kembali dan ini tidak memiliki izin sama sekali diketahui sudah beroperasi selama satu bulan dan ketika ditegur, justru mengancam dan menantang masyarakat sekitar," katanya.
Maka dari itu, masyarakat berharap agar THM yang kembali beroprasi ini segera di tindak tegas oleh Pemkot Serang agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
"Kami berharap laporan ini segera di tindak lanjuti, karena sangat meresahkan warga sekitar," katanya.
Sebelumnya Pemkot Serang telah melakukan pembongkaran lima bangunan THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Kamis 13 April 2023 lalu dengan menggunakan satu alat berat.
Baca juga: DPRD setujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Serang 2023
Baca juga: Dua kurir sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Baca juga: DPRD setujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Serang 2023
Baca juga: Dua kurir sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023