Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2017 untuk dua daerah yakni Kabupaten Tangerang dan Serang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Banten Untung Saritomo di Serang, Senin, mengatakan Surat Keputusan (SK) UMSK dua daerah tersebut telah ditandatangani pada 30 Desember 2016 lalu.

Dengan demikian buruh di dua daerah itu akan mengalami kenaikan dari UMK 2017 yang sudah ditetapkan sebelumnya, kini besaran upah tersebut mengacu pada upah sektoral.

"Dalam SK Nomor 561/Kep.664-Huk/2016 tentang UMSK 2017 Kabupaten Tangerang, ada lima sektoral atau kelompok. Sedangkan SK UMSK Kabupaten Serang dengan Nomor 561/Kep.665-Huk/2016, hanya terbagi dua sektoral,"kata Untung Saritomo.

Ia mengatakan, berdasarkan SK UMSK 2017 Kabupaten Tangerang, ada lima kelompok atau sektoral. Sektoral IA kenaikannya 15 persen dari UMK 2017, sektoral I.B kenaikanya 11 persen, sektoral II kenaikanya 10 persen, sektoral III.A kenaikannya 5 persen dan sektoral III.B kenaikannya 2,5 persen.

Sementara itu, kenaikan UMSK 2017 Kabupaten Tangerang hanya ada dua sektoral dan kenaikannya tidak berdasarkan persentase, tetapi langsung besaran rupiah. Kelompok I Rp3.348.866 dan Kelompok II Rp3.308.866.

"Dengan telah ditetapkan UMSK Kabupaten Tangerang dan Serang. Berarti hanya Tangsel saja yang belum ada keputusannya," kata Untung didampingi Kasie Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya.

Ia menjelaskan, penetapan UMSK dilakukan sesuai kesepakatan antara serikat buruh dengan pengusaha dan telah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota.

"Jadi UMSK ini, sepenuhnya ada di kabupaten/kota. Berbeda dengan UMK yang kenaikannya sesuai dengan PP 78 tahun 2015, yakni 8,25 persen," ungkapnya.

Sementara Karna Wijaya mengatakan, penetapan UMSK untuk Kabupaten Tangerang semestinya sudah dilakukan berbarengan dengan Cilegon dan Kota Tangerang. Namun lantaran ada persoalan di tingkat buruh dan pengusaha, akhirnya ditunda.

"Kami memang sengaja meminta kepada kabupaten/kota untuk menyelesaikan dulu persoalan-persoalan di bawah. Dan itu terjadi di Kabupaten Tangerang, dimana buruh meminta industri alas kaki, tidak masuk di sektoral III.B, tetapi di sektoral II, seperti tahun sebelumnya," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017