Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Plt gubernur segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2017 untuk delapan kabupaten/kota di Banten.

''Hari ini akan ditandatangani pak Plt gubernur. Nanti kalau SK-nya sudah keluar akan diinformasikan lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, mengenai besaran UMK 2017 untuk masing-masing kabupaten/kota di Banten serta mekanisme pengupahan tersebut apakah sesuai PP 78 2015 atau sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing bupati/walikota, sepenuhnya menjadi kewenangan yang nanti akan disampaikan Plt gubernur Banten.

"Sesuai PP 78 atau rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota, itu tergantung Pak plt gubernur. Mudah-mudahan hari ini selesai ditandatangani,"kata Alhamidi.

Sebelumnya rapat dewan pengupahan Provinsi Banten untuk membahas UMK 2017 pada Senin (21/11) malam,  belum mendapatkan kesepakatan karena pihak buruh tetap pada pendiriannya agar Plt Gubernur Banten Nata Irawan mengeluarkan SK UMK 2017 tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/walikota. Sementara dalam ketentuan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, jika mengacu para PP tersebut UMK 2017 kenaikannya sebesar 8,25 persen dari UMK 2016.

Menurut Alhamidi, rapat dewan pengupahan dihadiri dari unsur serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi. Dari perwakilan yang ada, hanya dari serikat pekerja tidak menyepakati kenaikan UMK 2017 sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Sedangkan dari pemerintah dan akademisi  memahami kenaikan UMK harus mengacu pada aturan yang ada, yakni sebesar 8,25 persen.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten Untung Saritomo mengatakan, proses rapat dewan pengupahan provinsi belum menghasilkan satu keputusan bersama. Namun demikian pembahasannya berjalan lancar dan tertib.

Pada Senin (21/11) ratusan buruh dari Tangerang Raya kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang. Aksi tersebut menuntut kepada Plt Gubernur Banten Nata Irawan agar segera mengesahkan usulan Upah UMK 2017  yang telah direkomendasikan oleh masing-masing kepala daerah dan penetapan UMK 2017 agar tidak mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Delapan kabupaten/kota di Banten sudah menyampaikan usulan penetapan UMK 2017 yang telah direkomendasikan oleh bupati/walikota di masing-masing daerah. Namun demikian, besaran rekomendasi UMK 2017 dari bupati/walikota tersebut sebagian besar tidak mengacu pada PP 78 Tahun 2015 yakni kenaikannya sekitar 8,25 persen atau usulan kenaikan UMK tersebut lebih besar dari 8,25 persen.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016