Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan oleh Tampat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti penyebab kebakaran yang terjadi di lereng Gunung Arjuno, di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Kamis mengatakan bahwa olah TKP tersebut dilakukan personel Polres Malang usai melakukan pemadaman titik api yang berada di Pos 4 pendakian Gunung Arjuno, petak 113 Lali Jiwo.

"Setelah titik api padam, petugas segera melakukan olah TKP," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, proses olah TKP tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Baca juga: Pemadaman kebakaran Gunung Arjuno terkendala ketinggian dan angin

Menurutnya, penyelidikan diharapkan bisa mengungkap penyebab pasti kebakaran hutan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan informasi awal, kebakaran hutan dan lahan di lereng Gunung Arjuno disebabkan aktivitas perburuan liar.

"Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti dari kebakaran hutan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Ia menambahkan, dalam upaya untuk mengungkap pelaku pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan di lereng Gunung Arjuno tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkapkan segala hal yang berkaitan dengan insiden ini," tambahnya.

Polres Malang juga melakukan penguatan patroli di kawasan lereng Gunung Arjuno, yang merupakan langkah proaktif dalam upaya untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan yang merugikan banyak pihak.

Baca juga: Sempat terbakar, pendakian ke Gunung Arjuno ditutup

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023