Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, masih menunggu aturan atau petunjuk teknis (juknis) terkait rencana pelaksanaan ganjil genap yang diperluas sampai wilayah Tangerang Raya dalam rangka penanganan polusi udara.

"Untuk pelaksanaan ganjil genap, Pemkot Tangerang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Perhubungan. Secepatnya setelah semuanya sudah dipersiapkan dengan baik, kita akan sosialisasikan dan diimplementasikan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan Pemkot Tangerang juga sudah menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain pihak kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi.

Baca juga: Penerapan plat ganjil genap disarankan tiap hari termasuk di Tangerang

"Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya," katanya.

Ia berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

"Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijauan dan tidak melakukan pembakaran sampah," ujar Wali Kota Arief.

Baca juga: Bahas ganjil-genap 24 jam, Heru Budi siap temui kepala daerah kota penyangga

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023