Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tangerang periode 2018-2023 pada 21 September 2023.

"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023 sebagaimana dasar hukum Undang Undang  23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat 1 huruf d dan h, Pasal 79 ayat 1 maka akan berakhir pada 21 September 2023," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ilham Khoir di Tangerang, Senin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Ilham bahwa dengan pemberhentian kepala daerah yang diumumkan oleh DPRD melalui rapat paripurna itu akan berakhir pada 21 September 2023.

Baca juga: Harganas jadi momentum turunkan angka stunting di Tangerang

Sementara, untuk usulan pemberhentian itu disampaikan kepada Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan bahwa di masa akhir jabatannya, pihaknya akan fokus untuk menyelesaikan target dari program pembangunan di wilayahnya tersebut.

"Kita akan fokus menyelesaikan tugas, banyak yang harus diselesaikan selain RPJMD juga soal pembahasan APBD di 2024," tuturnya.

Dia mengaku selama menjabat, jajarannya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pembangunan daerah Kabupaten Tangerang agar menjadi lebih baik, namun pandemi sempat membuat beberapa program kegiatan tidak berjalan sesuai rencana.

Meskipun demikian, untuk indikator di berbagai sektor pembangunan saat ini juga menunjukkan tren positif pasca pandemi tersebut.

"Selain pembangunan jalan seperti jembatan Cisauk yang saat ini terus berjalan, kita juga ada pembangunan RSUD Tigaraksa termasuk Puskesmas," kata dia.

Baca juga: Harganas jadi momentum turunkan angka stunting di Tangerang


Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023