Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta, termasuk kendaraan yang berasal dari luar Jakarta harus sudah lulus uji emisi.
 
"Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita tegakkan uji emisi," katanya.

Heru menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, per hari ada sekitar 997 ribu kendaraan di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
 
Banyaknya jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta itu, kata Heru, menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan gelar uji emisi keliling di tujuh kecamatan
 
Selain itu, Heru menegaskan, upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh Jakarta sendiri, tetapi perlu dilakukan secara bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Bogor, Depok hingga Bekasi.
 
"Namanya polusi tidak bisa Jakarta sendiri tapi harus Jabodetabek, sekali lagi tidak bisa Jakarta sendiri untuk mengatasi itu. Kita sama-sama untuk menurunkan polusi karena tidak bisa Jakarta sendiri karena cukup luas area yang terdampak," kata Heru.
 
Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8) pagi.
 
Razia dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Baca juga: Pemkot Tangerang targetkan uji emisi 2.000 kendaraan
Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
 
Lalu pada Pasal 286 berbunyi"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Baca juga: Bahas ganjil-genap 24 jam, Heru Budi siap temui kepala daerah kota penyangga
 

Pewarta: Siti Nurhaliza

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023