Daftar tunggu haji Kabupaten Lebak, Provinsi Banten hingga mencapai 26 tahun atau sampai tahun 2049 berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.
"Sampai saat hari ini daftar tunggu haji di atas 24 ribu orang calon haji," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Lebak H Baban Bahtiar di Lebak, Sabtu.
"Sampai saat hari ini daftar tunggu haji di atas 24 ribu orang calon haji," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Lebak H Baban Bahtiar di Lebak, Sabtu.
Selama ini, minat masyarakat Kabupaten Lebak yang mendaftar haji semakin meningkat dari sebelumnya lima orang menjadi 20 orang per hari, terlebih perekonomian nasional kembali pulih.
Meningkatnya jumlah pendaftar haji itu, lanjut dia, karena berbagai faktor, antara lain tingkat kesadaran dan pemahaman ajaran Islam cukup baik. Selain itu, juga faktor perekonomian nasional kembali normal setelah dilanda pandemi COVID-19.
Dengan meningkatnya jumlah pendaftar haji dipastikan berpengaruh terhadap panjangnya antrian keberangkatan untuk melaksanakan rukun Islam kelima itu.
Baca juga: Petugas haji Indonesia dapat apresiasi dari Otoritas layanan Haji Madinah
Baca juga: Petugas haji Indonesia dapat apresiasi dari Otoritas layanan Haji Madinah
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat yang sudah berhaji tidak boleh kembali mendaftar sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dengan mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan 10 tahun kemudian.
"Kebijakan Kementerian Agama itu untuk memberikan kesempatan bagi calon haji yang masuk daftar tunggu sehingga tidak terlalu antrian panjang," katanya menambahkan.
Sebagaimana Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Agama bahwa calon haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah yang terakhir.
"Kami minta masyarakat dapat mematuhi aturan PMA itu," kata Baban menegaskan.
Baca juga: Pemerintah Indonesia bakal percepat penetapan biaya haji 2024
Baca juga: Pemerintah Indonesia bakal percepat penetapan biaya haji 2024
Baban mengatakan, pengaturan dalam Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2015 tersebut yang dibuat itu karena masyarakat yang mendaftar haji semakin meningkat.
Dengan demikian, warga yang mendaftar haji itu masuk ke data Siskohat, sehingga terdeteksi melalui sistem algoritma similaritas, sehingga setiap orang yang mendaftar akan diambil data-data sidik jari dan fotonya.
Selanjutnya, kata dia, data tersebut disimpan dalam basis data Siskohat.
"Jika warga yang sudah menunaikan haji dan mencoba kembali mendaftar haji kurang dari 10 tahun secara otomatis bisa ditolak oleh sistem itu," katanya menjelaskan.
Ia menyebutkan, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji Kabupaten Lebak tahun 2023 sebanyak 946 jamaah berjalan lancar.
Namun, dari 946 jamaah haji di antaranya lima orang dilaporkan meninggal dunia di Mekkah, karena mayoritas terkena penyakit jantung.
Baca juga: Lima haji dari Lebak meninggal dunia di Mekkah
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023