Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indra Gunawan mengatakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih tahap harmonisasi.
"Aturan turunan saat ini masih diharmonisasi. Tahap akhir harmonisasi di Kemenkumham," kata Indra Gunawan dalam bincang media bertajuk "Mencegah Kekerasan Seksual Dimulai dari Keluarga", di Jakarta, Jumat.
Kementerian PPPA, kata dia, berharap peraturan pelaksana UU TPKS ini bisa rampung pada September 2023.
"Semoga di bulan September sudah bisa diselesaikan," katanya.
Baca juga: Pengesahan UU TPKS bawa angin segar bagi perempuan pekerja
Pemerintah terus mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Kemudian Rancangan Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Baca juga: Serikat pekerja Banten sosialisasikan perlindungan pekerja perempuan dan UU-TPKS
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Aturan turunan saat ini masih diharmonisasi. Tahap akhir harmonisasi di Kemenkumham," kata Indra Gunawan dalam bincang media bertajuk "Mencegah Kekerasan Seksual Dimulai dari Keluarga", di Jakarta, Jumat.
Kementerian PPPA, kata dia, berharap peraturan pelaksana UU TPKS ini bisa rampung pada September 2023.
"Semoga di bulan September sudah bisa diselesaikan," katanya.
Baca juga: Pengesahan UU TPKS bawa angin segar bagi perempuan pekerja
Pemerintah terus mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Kemudian Rancangan Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Baca juga: Serikat pekerja Banten sosialisasikan perlindungan pekerja perempuan dan UU-TPKS
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023