Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengoptimalkan peran sistem pemantauan kualitas udara (SIPAKU) atau Air Quality Monitoring System (AQMS) yang tersebar di empat wilayah untuk memonitoring kualitas udara setiap hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian di Tangerang, Jumat, mengatakan SIPAKU telah terpasang di empat titik lokasi strategis, yakni Sudimara Barat (AQMS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Benteng Betawi (AQMS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pasir Jaya (AQMS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dan Taman Gajah Tunggal (AQMS dari Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN).

Baca juga: Rektor Untirta minta kajian khusus soal penyebab polusi Jakarta

SIPAKU merupakan alat pemantau yang berguna untuk memonitoring kualitas udara, termasuk mengambil berbagai sampel data terkait polusi udara di Kota Tangerang.

SIPAKU ini telah dirancang dan berhasil dioperasikan selama ini secara otomatis, kontinyu, dan berbasis real time (24 jam). Secara umum, SIPAKU ini mempunyai peran yang penting dalam memproduksi informasi kualitas udara yang akurat di Kota Tangerang.

AQMS ini dirancang untuk dapat menghitung kadar senyawa tertentu yang ada di udara, seperti PM10, PM 2,5, SO2, NOx, O3, NO2, CO, dan sebagainya.

"Masyarakat jadi bisa mendapatkan informasi yang jelas, parameter udara di Kota Tangerang dalam keadaan baik atau buruknya," kata Tihar dalam keterangannya.

Baca juga: Kurangi polusi, BPBD Kota Tangerang kerahkan 20 armada semprot jalan

Sejauh ini, SIPAKU ini telah dioperasikan DLH Kota Tangerang secara optimal dan akan terus dilakukan perawatan secara rutin untuk menjaga kualitas sensibilitas AQMS.

Selain itu, DLH Kota Tangerang akan terus mensosialisasikan keberadaan SIPAKU tersebut agar masyarakat dapat menerima dan mengakses informasi mengenai kualitas udara yang akurat, valid, dan kredibel di Kota Tangerang.

"Keberadaan SIPAKU di Kota Tangerang akhir-akhir ini akan sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi kualitas udara di Jabodetabek yang marak diperbincangkan," pungkas Tihar Sopian.

Baca juga: Awas, bakar sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023