Jakarta (Antara News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi optimistis "dwelling time" di pelabuhan Belawan akan terus menurun seiring penangkapan dua orang tersangka dalam kasus bongkar muat peti kemas di pelabuhan yang berada di Medan, Sumatera Utara tersebut.  

"Informasinya dwelling time sudah menurun. Tetapi dweling time bukan segalanya, Selain waktu kita juga membutuhkan kejujuran dari aparat-aparat ini, salah satu sasaran dari kita selain waktu, kita menghilangkan ketidak jujuran," ujar Budi Karya Sumadi kepada wartawan, Jumat.

Budi mengatakan praktik percaloan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas pelabuhan mengakibatkan proses "dwelling time" menjadi lama. Namun Budi belum bisa memastikan oknum tersebut berasal dari pihaknya yakni otoritas pelabuhan atau oknum calo tertentu.

"Belum ada, tetapi saya menegaskan belum jelas ada keterlibatan tetapi saya mengingatkan, apabila ada yang terlibat tentutnya hukum yang berlaku, dan kita memberikan kewenangan sepenuhnya kepada. Polri dan penagak hukum untuk penegakan," kata Budi.

Saat ini lanjut Budi, pihaknya masih berkonsentrasi untuk membenahi proses dwelling time di 3 pelabuhan besar di Indonesia yaitu di Belawan- Medan, Tanjung Priok Jakarta, dan Tanjung Perak Surabaya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Bambang Eka Cahyana mengatakan akan terus melakukan upaya mempercepat proses bongkar muat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 116/2016.

Peraturan tersebut mengatur mengenai Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar.

Menurutnya, pihaknya berupaya mempercepat proses pre-clearance dan post clearance yang terkait dengan bongkar muat dengan menambah alat bongkar muat antara lain reach stacker dan head truck.

Catatan dwelling time Pelabuhan Belawan kini mencapai 4,23 hari dengan kontribusi waktu Pelindo I hanya 0,86 hari.¿ 
   Sisanya adalah waktu  yang diperlukan oleh pemeriksa dari Bea Cukai - Kementerian Keuangan dan Karantina (Departemen Pertanian) serta waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk memindahkan atau membawa peti kemas dari area pelabuhan ke gudangnya masing-masing.

Sebelumnya Polda Sumut menangkap dan menetapkan tersangka berinisial M dan P. Tersangka M diringkus ketika sedang menerima uang sebesar Rp75 juta dari O mewakili PT Adhi Putra Jaya yang berkantor di Kawasan Industri Medan.

Jumlah uang ini diserahkan perwakilan perusahaan sebagai uang muka dari biaya bongkar muat Rp141 juta. Uang itu rencananya mau disetor ke koperasi sehingga proses bongkar muat berjalan dengan cepat setelah dilakukan pembayaran tersebut.

Menurut Diskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Pankaitan pihaknya saat ini tengah menggali kemungkinan apakah praktik pungli tersebut terkait dengan kewenangan institusi di pelabuhan.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku memberikan uang pelicin kepada oknum syahbandar. ¿Jadi ada uang pelicin sebesar Rp57 juta untuk oknum Syahbandar sekali bongkar muat tiap kapal,¿ katanya.

Polda Sumut juga telah mengantongi puluhan pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Saat ini jumlah oknum yang diduga terlibat mencapai 136 orang yang 68 diantaranya berasal dari koperasi dan sisanya dari perusahaan.

"Semua akan diperiksa termasuk buruh untuk mengetahui apakah benar para buruh tersebut diberikan upah atau uang pungutan hanya untuk oknum-oknum saja," katanya.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016