Sebanyak 6.972 narapidana atau warga binaan di Banten mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten Tejo Harwanto di Serang, Kamis mengatakan tidak semua narapidana mendapatkan remis karena total narapidana di Banten 7.842 dan 2.180 tahanan. Mereka tersebar di 12 Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan)

"Rinciannya 6.787 mendapat remisi umum I dan 185 orang mendapatkan remisi umum II," katanya.

Menurut Tejo, narapidana yang mendapatkan remisi umum I merupakan warga binaan yang mendapat remisi, namun belum bebas karena masih menjalani pidana atau subsider. Sedangkan remisi umum II merupakan warga binaan yang bebas karena habis dipotong remisi.

“Pemberian remisi ini juga sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dari mulai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sampai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1178, 1379 s/d 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan,” kata Tejo saat pemberian remisi 17 Agustus di Lapas Kelas  IIA Serang yang dipimpin Pj Gubernur Banten Al Muktabar .

Baca juga: 866 narapidana Rutan Kelas I Tangerang dapat remisi HUT RI

Namun, kata dia, proses ini dapat berjalan dengan baik tentunya berkat kerjasama antar pegawai dengan narapidana dan tahanan serta mendapat dukungan dari instansi terkait terutama dari Pj Gubernur yang telah memberikan bantuan yang berarti pada Pemberian Remisi Umum tahun 2023 ini.

“Termasuk pemberian uang kadedeuh untuk narapidana dan anak binaan yang bebas hari ini dan fasilitas lain yang telah diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Lapas / Rutan/ LPKA/ Kanim/ Bapas dan Rupbasan yang ada di Propinsi Banten,” kata Tejo menegaskan.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, perwakilan dari Polda Banten, Korem 064 Maulana Yusuf, Kopasus serta jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendapat penugasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menyampaikan sambutan pada momen pemberian remisi umum 17 Agustus di Lapas kelas IIA Serang.

“Kita harus mengambil sisi positifnya dari semua perjalanan hidup yang telah kita alami, untuk kemudian bisa dijadikan sebuah pelajaran untuk perbaikan di masa depan, terutama bagi para warga binaan di Lapas,” kata Al Muktabar.

Ia berpesan kepada seluruh warga binaan, memperbaiki diri, taat hukum dan mengikuti segala prosedur yang digariskan dalam rangka pembinaan karena pada akhirnya semua itu untuk kebaikan bersama.

“Dan ketika kembali ke masyarakat sudah bisa aktif kembali dengan skill yang dimiliki dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga memberikan tali asih kepada 15 warga binaan Lapas kelas IIA Serang yang mendapat remisi bebas.

Baca juga: HUT RI, Kemenkumham beri remisi ke 175.510 narapidana

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023