Jakarta (Antara News) - Praktisi hukum, M. Mahendradatta mengingatkan kalangan perbankan untuk mewaspadai munculnya debitur nakal yang dapat mengancam upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi ke depannya.

"Harus diperhatikan persoalan kredit macet di perbankan saat ini ada kecenderungan banyak yang sudah masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan pailit di Pengadilan Niaga," kata Mahendradatta di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan Bank Indonesia (BI) telah mewaspadai rasio kenaikan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang berisiko mengancam ketahanan bank.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Yati Kurniati di Jakarta, menilai perlambatan ekonomi masih berlangsung serta menjelang akhir tahun masih akan masih ada pelemahan kurs nilai tukar.

Kemudian dari hasil Rapat Dewan Gubernur pertumbuhan kredit tercatat sebesar 8,7 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 8,2 persen (yoy). Sedangkan rasio NPL berada di kisaran 2,8 persen (gross) atau 1,4% (net).

Meski angka NPL tersebut masih di-range Bank Indonesia, namun dia mengatakan, hal ini perlu terus diwaspadai agar tidak semakin meningkat. Apalagi, lanjut Yati, jikalau kenaikan NPL sudah mendekati level 5 persen maka sudah berada di zona lampu kuning.

M Mahendradatta Advokat yang pernah menjadi Koordinator Pengacara Prabowo-Hatta,tetapi juga aktif dalam bidang perbankan antara lain Kasus Bank Century dari pihak Pemerintah, menjelaskan fenomena debitur nakal juga membawa dampak yang signifikan terhadap kenaikan NPL.

Mulai banyak debitur yang bukan tidak mampu membayar utangnya tapi memang tidak mau membayar utangnya alias "ngemplang".

"Modusnya nanti dengan melakukan perlawanan-perlawanan hukum yang menghambat proses asset recovery bank. Misalnya dengan melakukan perlawanan atau mendahului gugatan hukum terhadap proses eksekusi jaminan kredit," ujar dia.

Kemudian yang juga sedang ramai belakangan ini adalah kriminalisasi profesi kurator atau pengurus yang ditunjuk Bank yang memilih opsi PKPU atau Kepailitan terhadap para debiturnya.

"Padahal saya ingat Kepailitan dan PKPU ini adalah salah satu metode agar Indonesia bisa keluar dalam krisis ekonomi pada tahun 1998 karena prosesnya cepat dan efisien yang dilakukan oleh Kurator dan Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga," ujar Mahendradatta.

Debitur Nakal terkadang menggunakan tangan-tangan oknum penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap pejabat bank atau Kurator, agar upaya penyelesaian Hutang menjadi terhenti atau bahkan ada yang memaksakan utangnya agar ditambah.

Ia menghimbau para penegak hukum khususnya Kepolisian untuk cermat dalam menerima laporan-laporan yang diajukan oleh debitur 'nakal' terhadap pejabat bank maupun kurator. Jangan sampai instruksi presiden dalam rangka percepatan ekonomi untuk tidak mengkriminalisasi kebijakan tidak diindahkan pihak Kepolisian.

"Pemerintahan ini sedang berusaha keluar dari kesulitan ekonomi, aparat hukum jangan menambahi masalah lagi,tapi harus membantu Pemerintah bersama-sama. Karena kesulitan ekonomi negri ini bisa menjadi beban seluruh Rakyat," ujar dia.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016