Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di kontes kecantikan Miss Universe Indonesia sebab Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) saat ini sudah disahkan.

"Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menyebut pihaknya juga akan selalu juga memantau penerapan UU TPKS dalam proses hukum, termasuk terhadap kasus Miss Universe Indonesia.

"Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban," katanya menambahkan.

Baca juga: Ternyata ada 30 korban pelecehan di kontes kecantikan

Lebih lanjut, Sahroni meminta Polda Metro Jaya untuk memroses semua laporan yang masuk terkait dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia, sebab banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa berdasarkan perkembangan kasus terkait.

"Nanti itu semua laporan wajib diproses karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Pokoknya karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara," ucapnya.

Hal tersebut, tambah dia, guna memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang serupa. "Maupun dalam kehidupan bernegara kita," kata dia.

Sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan PT Capella Swastika Karya sebagai pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dalam kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).

Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga angkat bicara polemik kontes kecantikan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023