Serang, (Antara News) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten memastikan Gubernur Banten Rano Karno tidak perlu meminta ijin Mendagri jika akan melantik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) hasil lelang jabatan.

"Berkaitan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah itu, pelantikan Kadisnakertrans itu tidak perlu ijin menteri. Karena proses lelang jabatan itu sebelum UU 10 diparipurnakan," kata Kepala BKD Banten Samsir di Serang, Kamis.

Samsir mengatakan, dari tiga nama calon kadisnakertrans yang diusulkan kepada Gubernur, sampai saat ini belum ada keputusan satu nama yang dipilih Gubernur Banten Rano Karno serta kapan pelantikan akan dilaksanakan.

"Belum ada perintah dari Pak Gubernur kapan akan dilantik, besok atau pekan depan. Kami tunggu arahan dari pimpinan," katanya.       
Samsir mengaku untuk proses pelantikan jabatan Kadisnakertrans Banten tidak perlu ijin dari Mendagri Tjahyio Kumolo, karena proses lelang jabatan dilakukan sebelum UU Nomor 10 tahun 2016 belum diparipurnakan dan masuk kedalam lembaran negara.

"Kalau untuk jabatan Kadisnakertrans Banten ini masih mengacu kepada UU yang lama, bukan UU nomor 10 tahun 2016, kalau sesuai dengan UU 10 memang disebutkan enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, seorang petahana tidak boleh melakukan pergantian pejabat kecuali atas izin menteri," kata Samsir.

Menurut Samsir, sedangkan jika ada pelantikan jabatan lainnya karena ada pejabat eselon III dan IV yang kosong atau berkaitan dengan adanya SOTK yang baru, harus ada ijin dari menteri.

"Kami belum meminta atau berkirim surat ke Pak Menteri untuk izin pelantikan," kata Samsir.

Sekda Banten Ranta Suharta mengaku masih melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait pelantikan pejabat yang memerlukan ijin dari Mendagri. Namun demikian, Ranta mengaku tiga nama yang diusulkan Panitia Seleksi (Pansel) berkaitan dengan lelang jabatan Kadisnakertrans Banten sudah diserahkan kepada gubernur.

"Tiga nama sudah diserahkan, tinggal keputusan ada di gubernur untuk menetapkan satu nama yang akan dilantik,"

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016