Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjanjikan lembaganya akan bersikap objektif dalam penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangan-nya, boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta, Rabu.
Pada Rabu (26/7) KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Baca juga: TNI nilai OTT KPK terhadap Kabasarnas tidak sesuai prosedur
"Kan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) semuanya, makanya dibentuk POM (Polisi Militer) TNI, memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak," tegas Yudo.
"UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin," jelas Yudo.
Yudo juga membantah adanya intimidasi dari TNI terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK oleh anggota TNI. Pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut seluruhnya ke Polisi Militer (POM) TNI.
Baca juga: KPK akui salah prosedur saat lakukan OTT pada Letkol Afri Budi
Baca juga: OTT Basarnas, Brigjen Asep Guntur ajukan pengunduran diri dari KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangan-nya, boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta, Rabu.
Pada Rabu (26/7) KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Baca juga: TNI nilai OTT KPK terhadap Kabasarnas tidak sesuai prosedur
"Kan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) semuanya, makanya dibentuk POM (Polisi Militer) TNI, memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak," tegas Yudo.
"UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin," jelas Yudo.
Yudo juga membantah adanya intimidasi dari TNI terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK oleh anggota TNI. Pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut seluruhnya ke Polisi Militer (POM) TNI.
Baca juga: KPK akui salah prosedur saat lakukan OTT pada Letkol Afri Budi
Baca juga: OTT Basarnas, Brigjen Asep Guntur ajukan pengunduran diri dari KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023