Serang (Antara News) - DPRD Banten menyetujui dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility).

Penandatangangan persetujuan DPRD Banten dan Gubernur Banten Rano  Karno terhadap Raperda Ketenagakerjaan dan CSR tersebut, dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD Banten terkait pengambilan keputusan DPRD atas dua raperda tersebut di gedung DPRD Banten di Serang, Selasa.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, keberadaan Raperda Ketenagakerjaan tersebut sangat penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja di Banten, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.       

Selain itu, raperda tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan dan anak di Provinsi Banten.

"Keberadaan Raperda ini diharapkan bisa memperkuat perekonomian daerah, menopang laju pertumbuhan ekonomi serta mengurangi angka pengangguran," kata Fitron.

Menurut dia, untuk menyempurnakan dalam pembahasan raperda tersebut, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan rapat kordiansi dengan SKPD terkait di provinsi dan kabupaten/kota, serikat buruh dan konsultasi dengan Kemenakertrans.

Hal yang paling penting Perda Ketenagakerjaan tersebut tidak bertentangan denga peraturan dan disesuaikan dengan UU yang ada saat ini.

"Ada beberapa point yang direvisi diantaranya tidak mencantumkan angka 30 persen dalam penempatan tenaga kerja di perusahaan di Banten. Namun disesuaikan dengan daya tampung perusahaan," kata Fitron.

Sementara itu, Ketua Pansus Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Ishaq Sidik mengatakan, dalam pembahasan di pansusu terhadap Raperda CSR ini ada beberapa saran dan masukan untuk penyempurnaan raperda di antaranya setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan di daerah wajib memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan CSR dan lingkungan.

Pelaksanaan CSR dan Kemitraan Bina Lingkungan disusun dan ditetapkan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran.

Selain itu, kata dia, beberapa masukan dalam raperda CSR tersebut dalam pembahasan di pansus di antaranya pelaksanaan CSR dilakukan dalam tiga cara, yakni langsung oleh perusahaan, kemudian atas permintaan masyarakat dan ketiga secara tidak langusung, yakni dilakukan oleh forum CSR.

Kemudian Raperda CSR ini diprioritaskan untuk masalaah sosial, pendidikan, kebudayaan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, keagamaan, infrastruktur dan lingkungan.

"Program CSR ini harus diintegrasikan dengan program pemerintah daerah dan terkordinasi dengan forum CSR kemitraan dan bina lingkungan dan setiap perusahaan di daerah wajib mendeklarasikan komitmen penyaluran CSR," kata Ishak Sidiq.

Gubernur Banten Rano Karno menyambut baik pengesahan dua raperda tersebut dan berharap tidak dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan bertentangan dengan UU yang ada diatasnya dan menghambat investasi.

"Materi muatan raperda yang sudah kita setujui bersama ini telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dengan Kemendagri, sehingga dengan harapan di kemudian hari tidak dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan aturan diatasnya," kata Rano Karno saat mengikuti paripurna pengesahan dua raperda tersebut.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016