Nakhoda kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan dengan laporan model A yang ditangani Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra.

"Untuk LP (laporan polisi) kita sudah buat tipe A dengan Nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tertanggal 25 Juli 2023," kata Faisal.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka tersebut merupakan motoris (nakhoda) kapal rakitan antar-desa berinisial S.

Baca juga: Kapal tenggelam di Buton Tengah, belasan orang meninggal

Faisal membeberkan bahwa peristiwa tenggelamnya kapal tersebut berawal pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.20 WITA yang disebabkan kelebihan muatan dan kapal yang tidak layak untuk digunakan berlayar.

Kapal penyeberangan tersebut, lanjut dia, memuat sebanyak 69 orang penumpang yang menurut pengamatan bahwa kapal tersebut hanya bisa untuk mengangkut sebanyak 20 orang penumpang.

Dia menuturkan bahwa para korban hendak pulang ke rumah masing-masing sehabis mengikuti kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Buteng Ke-9 dengan menggunakan jasa perahu penyeberangan milik S.

Baca juga: Korban kapal tenggelam di Buton Tengah tidak terjamin Jasa Raharja

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023